Kamis, 31 Oktober 2019

PEMUDA DAN SOSIALISASI

PEMUDA DAN SOSIALISASI

NORMA NORMA DALAM MASYARAKAT

Pengertian Norma Menurut Para Ahli
Istilah norma berasal dari kata Latin norma yang berarti sebuah aturan, standar, atau pola tindakan. Pada dasarnya, norma merupakan rujukan perilaku yang berlaku dalam kelompok masyarakat tertentu. Dalam perspektif sosiologi, norma merujuk pada norma sosial yang merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu kelompok orang yang secara khusus mengatur apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari dalam berbagai situasi. Misalnya, sebagai seorang anak harus meminta izin kepada orang tua ketika akan pergi ke sekolah.
Bagaimana para ahli mendefinisikan norma sosial? Berikut adalah beberapa pengertian norma atau norma sosial menurut para ahli:
1. Business Dictionary, mendefinisikan norma sosial sebagai pola perilaku dalam suatu kelompok, komunitas, atau budaya yang diterima sebagai kewajaran dan diterima oleh seorang individu untuk menyesuaikan.
2. Routledge Encyclopedia of Philosophy, mendefinisikan norma sosial sebagai aturan-aturan
3. Stanford Encyclopedia of Philosophy mendefinisikan norma sosial sebagai berbagai regulasi yang dikenal sebagai norma-norma secara umum
4. Margareth Gilbert, mendefinisikan norma sosial sebagai aturan dari sebuah kelompok dimana setiap anggotanya menerima aturan-aturan tersebut dengan menyatakan persetujuannya untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan tersebut, dan menyatakan persetujuan bersama menerima aturan-aturan tersebut sebagai sebuah tubuh.
5. Sherif mendefinisikan norma dalam hal ini norma kelompok yaitu berupa pengertian-pengertian yang seragam mengenai cara-cara tingkah laku yang patut dilakukan oleh anggota kelompok apabila terjadi sesuatu yang bersangkut paut dengan kehidupan kelompok itu.
6. Robin M. Williams, Jr mendefinisikan norma sosial sebagai aturan atau referensi standar perilaku yang dinilai dan diterima atau ditolak.
Pengertian norma sosial meliputi beragam hasil interaksi kelompok, baik masa lalu maupun yang tengah berlangsung termasuk nilai sosial, adat-istiadat, tradisi, kebiasaan, konvensi, dan lain-lain. Setiap kelompok masyarakat memiliki norma masing-masing yang apabila tidak diikuti oleh anggota kelompok masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan struktur dalam kelompok masyarakat bahkan menyebabkan disintegrasi masyarakat.
Fungsi Norma dalam Masyarakat
Sebagai koridor perilaku manusia dalam hidup bermasyarakat, norma memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah :
* Mengontrol perilaku manusia
* Membantu memenuhi kebutuhan sosial manusia
* Membantu dalam memprediksi perilaku manusia
* Bertindak sebagai alat ukur atau parameter untuk mengevaluasi perilaku manusia
* Bertindak sebagai sesuatu yang sangat ideal dalam situasi tertentu
* Membantu dalam membentuk tatanan sosial dengan cara meredakan ketegangan serta konflik yang terjadi dalam masyarakat
Ciri Khas Norma
Ciri khas norma atau karakteristik norma dapat dilihat dari pengertian norma itu sendiri. Karenanya,norma memiliki beberapa ciri khas, yaitu :
* Norma merupakan bagian dari masyarakat.
* Norma dapat bersifat positif maupun negatif.
* Norma selalu berkait erat dengan sanksi.
* Norma memiliki situasi.
* Norma dapat bersifat formal maupun informal.
* Norma dapat dipelajari oleh seorang individu melalui interaksi dengan orang lain yang disebut dengan proses sosialisasi.
Macam-Macam Norma Dalam Kehidupan Masyarakat
Dalam setiap kelompok masyarakat terdapat macam-macam norma sebagai suatu pedoman bagi anggota masyarakat untuk bertingkah laku agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan apabila melanggar norma-norma tersebut maka akan dikenakan sanksi. Terdapat beberapa norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma agama, norma kebiasaan, norma kesusilaan, norma hokum, dan norma kesopanan.
* Norma agama, merupakan norma yang berdasarkan ajaran agama dan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, misalnya adalah sholat. Orang yang melakukan pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat dosa.
* Norma kebiasaan, merupakan norma yang merujuk pada perbuatan yang dilakukan secara berulang, misalnya adalah membeli oleh-oleh bagi keluarga. Pelanggaran terhadap norma kebiasaan akan mendapatkan sanksi berupa celaan dan lain sebagainya.
* Norma kesusilaan, merupakan norma yang berasal dari hati agar dapat membedakan perbuatan baik dan buruk, misalnya adalah hormat kepada orang tua. Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan adalah pengucilan secara lahir batin.
* Norma hukum, merupakan norma yang merujuk pada seperangkat aturan berupa perintah dan larangan yang dibuat oleh lembaga formal, misalnya adalah melakukan korupsi. Sanksi bagi pelanggar norma hukum adalah denda, penjara, atau hukuman mati.
* Norma kesopanan, merupakan norma yang merujuk pada tingkah laku yang dianggap wajar dalam masyarakat, misalnya adalah mengetuk pintu sambil mengucapkan salam ketika bertandang ke rumah orang lain. Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapatkan sanksi berupa kritik dan lain-lain.
Bentuk Klasifikasi Norma Dalam Kehidupan Masyarakat
Norma diklasifikasikan ke dalam dua bagian berdasarkan daya ikat serta kepentingannya di dalam masyarakat.
1. Norma Berdasarkan Daya Ikat
Soerjono Soekanto membagi norma berdasarkan daya ikatnya berturut-turut dari norma dengan daya ikat lemah hingga norma dengan daya ikat yang kuat, yaitu cara atau usage, kebiasaan atau folkways, tata kelakuan atau mores, dan adat istiadat atau custom.
* Cara atau Usage
Merujuk pada bentuk perbuatan individual yang memiliki daya ikat yang lemah, tata cara yang dilakukan dengan cara terus menerus. Dan melakukan cara dengan cara interaksi terus, ini dilakukan sebagai suatu bentuk upaya perbuatan sangsi yang ringan bagi masyarakat yang melanggar norma. Dengan melakukan usage ini masyarakat akan lebih melahirkan pola-pola yang baru dan dengan proses interaksi yang sesuai.
* Kebiasaan atau Folkways
Merujuk pada perbuatan yang berulang-ulang. Kebiasaan tidak memiliki kekuatan mengikat yang mengharuskan. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar kebiasaan atau folkways tidak terlalu berat. Misalnya ejekan, cemooh, celaan, dan lain sebagainya. Konsep mengenai kebiasaan atau folkways pertama kali dikembangkan oleh ahli sosiologi Amerika yaitu William Sumner dan pengikutnya. Menurutnya kebiasaan atau folkways merupakan kebiasaan kelompok yang dilakukan oleh individu secara berulang sebagai respon terhadap kesamaan kebutuhan individu dan kebutuhan sosial.
* Tata Kelakuan atau Mores
Merupakan kebiasaan yang diterima sebagai norma-norma pengatur yang berdasarkan ajaran agama, filsafat, atau kebudayaan. Tata kelakukan dapat bersifat positif atau negatif. Tata kelakukan bersifat positif manakala mempresentasikan apa yang harus dilakukan misalnya menghormati orang yang lebih tua, berbicara tentang kebenaran dan lain-lain. Tata kelakukan dapat bersifat negatif manakala tata kelakukan merepresentasikan apa yang tidak boleh dilakukan misalnya jangan mencuri, atau jangan berbohong.
* Adat Istiadat atau Custom
Merupakan tata kelakuan yang kekal dan menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat. Adat istiadat acapkali menjadi hukum tertulis yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan mempunyai kekuatan mengikat yang mengharuskan. Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar adat istiadat pada umumnya melalui suatu tata cara yang berlaku dalam suatu masyarakat. Adat istiadat pada umumnya diturunkan secara turun temurun kepada generasi berikutnya.
2. Norma Berdasarkan Tingkat Kepentingannya di Dalam Masyarakat
Norma-norma yang tercakup didalamnya dibedakan atas tingkatan perasaan yang ditimbulkan serta konsekuensi yang menyertainya. Kingsley Davis (1960) membagi norma-norma ke dalam tujuh macam, yaitu :
* Kebiasaan atau folkways
* Tata kelakuan atau mores
* Hukum
* Institusi
* Adat istiadat, moralitas, dan agama
* Konvensi dan etiket
* Mode
Jenis-jenis Norma
Dalam setiap kelompok masyarakat terdapat norma-norma sebagai suatu pedoman bagi anggota masyarakat untuk bertingkah laku agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan apabila melanggar norma-norma tersebut maka akan dikenakan sanksi. Terdapat beberapa norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma agama, norma kebiasaan, norma kesusilaan, norma hokum, dan norma kesopanan.
* Norma Agama merupakan norma yang berdasarkan ajaran agama dan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, misalnya adalah sholat. Orang yang melakukan pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat dosa.
* Norma Kebiasaan merupakan norma yang merujuk pada perbuatan yang dilakukan secara berulang, misalnya adalah membeli oleh-oleh bagi keluarga. Pelanggaran terhadap norma kebiasaan akan mendapatkan sanksi berupa celaan dan lain sebagainya.
* Norma Kesusilaan merupakan norma yang berasal dari hati agar dapat membedakan perbuatan baik dan buruk, misalnya adalah hormat kepada orang tua. Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan adalah pengucilan secara lahir batin.
* Norma hukum merupakan norma yang merujuk pada seperangkat aturan berupa perintah dan larangan yang dibuat oleh lembaga formal, misalnya adalah melakukan korupsi. Sanksi bagi pelanggar norma hukum adalah denda, penjara, atau hukuman mati.
* Norma kesopanan merupakan norma yang merujuk pada tingkah laku yang dianggap wajar dalam masyarakat, misalnya adalah mengetuk pintu sambil mengucapkan salam ketika bertandang ke rumah orang lain. Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapatkan sanksi berupa kritik dan lain-lain.


MASALAH MASALAH DALAM KEPEMUDAAN

Masalah-masalah generasi muda
Saat ini generasi muda khususnya remaja, telah digembleng berbagai disiplin ilmu. Hal itu tak lain adalah persiapan mengemban tugas pembangungan pada masa yang akan datang, masa penyerahan tanggung jawab dari generasi tua ke generasi muda. Sudah banyak generasi muda yang menyadari peranan dan tanggung jawabnya terhadap negara di masa yang akan datang. Tetapi, dibalik semua itu ada sebagian generasi muda yang kurang menyadari tanggung jawabnya sebagai generasi penerus bangsa.
Adapun masalah yang dihadapi remaja masa kini antara lain :
1. kebutuhan akan figur teladan
Remaja jauh lebih mudah terkesan akan nilai2 luhur yang berlangsung dari keteladanan orang tua mereka daripada hanya sekedar nasihat2 bagus yagn tinggal hanya kata2 indah.
2. sikap apatis
Sikap apatis meruapakan kecenderungan untuk menolak sesuatu dan pada saat yang b ersamaan tidak mau melibatkan diri di dalamnya. Sikap apatis ini terwujud di dalam ketidakacuhannya akan apa yang terjadi di masyarakatnya.
3. kecemasan dan kurangnya harga diri
Kata stess atau frustasi semakin umum dipakai kalangan remaja. Banyak kaum muda yang mencoba mengatasi rasa cemasnya dalam bentuk “pelarian” (memburu kenikmatan lewat minuman keras, obat penenang, seks dan lainnya).
4. ketidakmampuan untuk terlibat
Kecenderungan untuk mengintelektualkan segala sesuatu dan pola pikir ekonomis, membuat para remaja sulit melibatkan diri secara emosional maupun efektif dalam hubungan pribadi dan dalam kehidupan di masyarakat. Persahabatan dinilai dengan untung rugi atau malahan dengan uang.
5. perasaan tidak berdaya
Perasaan tidak berdaya ini muncul pertama-tama karena teknologi semakin menguasai gaya hidup dan pola berpikir masyarakat modern. Teknologi mau tidak mau menciptakan masyarakat teknokratis yang memaksa kita untuk pertama-tama berpikir tentang keselamatan diri kita di tengah2 masyarakat. Lebih jauh remaja mencari “jalan pintas”, misalnya menggunakan segala cara untuk tidak belajar tetapi mendapat nilai baik atau ijasah.
6. pemujaan akan pengalaman
sebagian besar tindakan2 negatif anak muda dengan minumam keras, obat2an dan seks pada mulanya berawal dari hanya mencoba-coba. Lingkungan pergaulan anak muda dewasa ini memberikan pandangan yagn keliru tentang pengalaman.


HAKIKAT KEPEMUDAAN

hakekat kepemudaan yang ditinjau dari dua asumsi :
1. Penghayatan mengenai proses perkembangan manusia bukan sebagai suatu kontinum yang sambung menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah, dan setiap fragmen mempunyai artinya sendiri-sendiri. Pemuda dibedakan dari anak dan orang tua dan masing-masing fragnen itu mewakili nilai sendiri.
2. Merupakan tambahan dari asumsi wawasan kehidupan ialah posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri.Pemuda sebagai suatu subjek dalam hidup, tentulah mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan menggerakan hidup bersama. Hal ini hanya bisa terjadi apabila tingkah laku pemuda itu sendiri ditinjau sebagai interaksi dalam lingkungannya dalam arti luas.
Ciri utama dari pendekatan ini melingkupi dua unsur pokok yaitu unsur lingkungan atau ekologi sebagai keseluruhan dan kedua,unsur tujuan yang menjadi pengarah dinamika dalam lingkungan itu. Keseimbangan antara manusia dengan lingkungannya adalah suatu keseimbangan yang dinamis, suatu interaksi yang bergerak.Arah gerak itu sendiri mungkin ke arah perbaikan mungkin pula ke arah kehancuran.
PEMUDA DALAM POLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
A. Landasan idil (Pancasila)
B. Landasan Konstitusional (UUD 1945)
C. Landasan Strategi (Garis-garis besar haluan negara)
D. Landasan Histories (Sumpah Pemuda dan Proklamasi)
E. Landasan Normatif (Tata Nilai diTengah Masyarakat)

Motivasi asas pembinaan dan pengembangan generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Atas dasar kenyataan ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu memainkan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa depan tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang, dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa yang akan datang  membutuhkan pula situasi-situasi lingkungan untuk merelevansikan partisipannya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk itu, kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsamerupakan faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang.

Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, diantaranya:
A. Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan keterlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh bangsa ini.
B. Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
 
PERAN PEMUDA DALAM MASYARAKAT

1. Ikut Dalam Anggota Karang Taruna
Salah satu contoh peran remaja dalam masyarakat dapat dilakukan dengan cara ikut berpartisipasi dalam anggota karang taruna dilingkungan rumah.
Banyak manfaat menjadi anggota karang taruna, kegiatan untuk manfaat masyarakat dan juga dapat menjadi peserta dalam tingkat daerah jika memiliki prestasi yang baik dan berhasil.
Karang taruna merupakan lembaga dan ajang untuk remaja saling bertukar pikiran, bergaul dan juga menyapa satu dengan yang lainnya. Organisasi yang ada sudah lama ini memang khusus untuk remaja yang aktif dan jga kreatif. Contoh lain peran remaja dalam mengisi kemerdekaan.
2. Ikut Dalam Kegiatan Agama
Tentu dalam kehidupan bermasyarakat tentu ada ragam perbedaan agama dan keyakinan diantaranya. Sebagai remaja yang aktif dan mandiri, sebaiknya tidak berdiam diri melainkan ikut aktif menjadi dewan remaja agama.
Contoh dalam kegiatan agama banyak sekali yang bisa dilakukan, pengajian, bakti sosial, santunan anak yatim, relawan gereja, anggota kebersihan kuil dan lain sebagainya. Hal ini sangat baik dan juga bernilai sosial tinggi baik dimata masyarakat juga dimata Tuhan. Peran agama dan manfaat psikologi agama dalam kehidupan sehari hari.
3. Ikut Serta Dalam Gotong Royong
Sikap remaja yang handal dan juga kreatif yaitu mampu menjadi remaja yang memiliki peran aktif dalam lingkungan.
Contoh peran remaja dalam masyarakat seperti mengikuti kegiatan gotong royong seperti pembersihan sampah, membersihkan jalanan lingkungan, penggagas penghijauan dan masih banyak lagi.
Kegiatan ini tidak hanya sehat tetapi menjadi ajang bersilahturahmi dan juga menciptakan kehidupan dilingkungan menjadi aman dan bersih. Bentengi diri remaja kita dengan cara remaja menghindari narkoba dan obat – obatan lain.
4. Berpartisipasi Menjadi Panitia Hari Raya Kemerdekaan
Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia, sepantasnya sebagai remaja kita memiliki peran aktif dalam kegiatan ini.
Salah satu yang bisa dilakukan adalah menjadi panitia lomba, anggota upacara bendera, atau sebagai panitia dekorasi panggung kesenian.
Contoh tersebut menjadi cermin bahwa remaja memiliki jiwa nasionalis yang tinggi terhadap bangsa dan juga masyarakat sekitar. Berikut cara menghadapi anak remaja yang malas dan kurang semangat.



5. Peduli Lingkungan Dengan Menjadi Penggiat Kebersihan
Satu lagi contoh peran remaja dalam masyarakat yang bisa kita ikuti yaitu menjadi salah satu penggiat dalam kebersihan, penghijauan dan juga kesehatan di lingkungan sekitar.
Dengan memberikan contoh dan teladan seperti membuang sampah pada tempatnya, melakukan penghijauan, membuat pupuk dari sisa sampah, mengolah sampah menjadi barang kaya manfaat dan sebagainya.
Hal ini tentu akan sangat membanggakan karena rasa peduli dan tanggung jawab terhadap alam dan lingkungan sekitarnya. Tips dan cara memotivasi anak remajaagar menjadi lebih baik.
6. Membantu Memberikan Ide dan Aspirasi Kepada Masyarakat
Tidak hanya orangtua saja yang boleh dan dapat memberikan ide serta aspirasinya untuk membangun lingkungan, namun peran remaja dan pemuda juga sangat diharapkan.
Banyak remaja dan pemuda sekolah tinggi dan akhirnya berlabuh untuk membesarkan kampung halaman sendiri. Banyak cara dan juga ide untuk menjadikan lingkungan menjadi keren, terdepan dan menjadi lingkungan bermanfaat. Berikut konsep psikologi perkembangan remaja akhir yang dapat dilakukan.
Contoh  peran remaja dalam masyarakat diatas hanya sebagian kecil yang dapat dilakukan oleh siapapun dan dimanapun. Semua itu kembali kepada tekad dan juga mimpi remaja yang siap untuk memimpin masyarakat ke arah yang lebih baik. Perlu diperhatikan bagaimana cara menghilangkan mental negatif dikalangan remaja.
ASAS PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI

      1.         Asas edukatif, pembinaan dan pengembangan oleh unsur diluar generasi muda da sesama  generasi muda.
      2.         Asas persatuan dan kesatuan bangsa

          3.      Asas swakarsa, menumbuhkan kemauan generasi muda untuk membina dan mengembangkan diri sendiri dan lingkungannya.
      4.       Asas keselarasan terpadu
      5.      Asas pendayagunaan dan fungsionalisasi, makin banyaknya organisasi pemuda yang ada maka perlu diadakan penataan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna bagi pelaksanaan program-program generasi muda dalam pembangunan nasional.

     Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda :

1.      Berorientasi pada Tuhan YME, nilai-nilai kerohanian dan falsafah hidup pancasila.
2.      Orientasi kedalam terhadap dirinya sendiri, mengembangkan bakat-bakat kemampuan jasmaniah dan rohaniah dalam dirinya agar dapat memberikan prestasi semaksimal mungkin.
3.      Orientasi keluar terhadap lingkungan (budaya,sosialdan moral) dan masa depannya. Sumber orientasi keluar ini dibagi atas :
-          Pengembangan sebagai insan sosial budaya
-          Pengembangan sebagai insan sosial politik dan sebagai insan patriot.
-          Pengembangan sebagai insan sosial ekonomi, termasuk sebagai insan kerja dan insan profesi yang mempunyai kemampuan untuk mendayagunakan sumber alam dan menjaga kelestariannya.
-          Pengembangan pemuda terhadap masa depannya. Kepekaan terhadap masa depan akan menumbuhkan kemampuan untuk mawas diri, kreatif, kritis.

Tujuan pembinaan dan pengembangan generasi muda :

1.      Memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa
2.      Mewujudkan kader-kader penerus perjuangan bangsa
3.      Melahirkan kader-kader pembangunan nasional dengan angkatan kerja berbudi luhur, dinamis dan kreatif.
4.      Mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki kreatifitas kebudayaan nasional.
5.      Mewujudkan kader-kader patriot pembela bangsa yang berkesadaran dan berketahanan nasional.





Jalur pembinaan dan pengembangan generasi muda :

a.       Kelompok jalur utama
-          Jalur keluarga, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan adalah orang tua serta anggota keluarga terdekat
-          Jalur generasi muda, organisasi-organisasi pemuda yang ada seperti OSIS, Senat, Pramuka, Karang taruna
b.      Kelompok jalur penunjang
-          Jalur sekolah/ pra sekolah : organisasi orang tua murid, enataan mutu pendidik dan sarananya.
-          Jalur masyarakat : jalur masyarakat yang melembaga (lembaga peribadatan, organisasi sosial). Jalur masyarakat yang tidak melembaga 9pergaulan sehari-hari, tenpat rekreasi)
c.       Kelompok jalur koordinatif (jalur pemerintah):

ü  Sistem pengkoordinasian melalui Badan Koordinasi Penyelenggaraan Pembinaan Generasi muda.
ü  Pelaksanaan organisasi pembinaan dan pengembangan generasi muda melalui satuan pengendali pembinaan generasi muda yang dipimpin oleh mentri urusan pemuda.





SUMBER : https://guruppkn.com/norma-dalam-masyarakat

PELAPISAN SOSIAL

PELAPISAN SOSIAL

PENGERTIAN STRATIFIKASI, TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL, PERBEDAAN PELAPISAN SOSIAL

PENGERTIAN STRATIFIKASI
Stratifikasi sosial menurut Pitirim Sorokin adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul Social Stratification mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
statifikasi sosial menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
-Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).

PERBEDAAN PELAPISAN SOSIAL
Kriteria Status Sosial
Kriteria stratifikasi pada status sosial membedakan kelas sosial berdasarkan status sosialnya. Anggota-anggota masyarakat yang memiliki status sosial lebih terhormat menempati lapisan sosial lebih tinggi dibandingkan anggota masyarakat yang tidak memiliki status sosial dalam masyarakat.
Sebagai contoh, status sosial ini yang menjadi klarifikasi dalam stratifikasi sosial adalah tokoh masyarakat, tokoh cendekiawan, dan tokoh agama lebih dihormati dalam kehudupan bermasyarakat. Dalam sitem ini tidak ada ukuran kekayaan karena di dasari pada peran dan fungsinya dalam masyarakat, adapaun yang menjadi ukurannya adalah peran dalam lembaga sosial.
Kriteria Ekonomi
Kriteria stratifikasi dalam bidang ekonomi membedakan kelas sosial berdasarkan kepemilikan kekayaan atau penghasilan. Sistem ekonomi membagi pelapisan sosial dalam tiga kelas, diantaranya adalah sebagai berikut;
1. Kelas Atas(Upper Class), yang terdiri dari kelas atas atas, kelas atas menengah, dan kelas atas bawah
2. Kelas Menengah (Middle Class), yang terdiri dari kelas menengah atas, ketas menengah, dan kelas menengah bawah
3. Kelas Bawah (Lower Class), yang terdiri dari kelas bawah atas, kelas bawah menengah, kelas bawah bawah



Kriteria Pendidikan
Kriteria pendidikan membedakan masyarakat berdasarkan tinggi rendahnya tingkat pendidikan yang dapat dipereolah dengan usaha dan kerja keras dalam pendidikan. Semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin tinggi pula kedudukah sosialnya dalam masyarakat.
Sistem pelapisan sosial dengan kriteria pendidikan, contohnya saja mengenai tingat pendidikan seseorang yang di dapat dari Lulusan SD, SMP, SMA, SMK, Perguruan Tinggi sampai jenjang Profesor. Untuk di Indonesia stratifikasi sosial pendidikan ini masih berlaku pada jenjang pendidikan formal, sedangkan untuk jenjangan pendidikan yang nonformal seperti pada gelas di dapatkan dari Pesantren
Kriteria Politik
Kriteria politik dapat membedakan masyarakat berdasarkan kekuasaan dan peran yang mereka miliki. Semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin tinggi pula status sosialnya di dalam kehidupan bermasyarakat. Bentuk kekuasaan dalam kriteria politik sebagai bagian stratifikasi sosial dapat dibagi menjadi tiga tipe pelapisan sosial berikut.
1. Tipe kasta yaitu sistem pelapisan sosial yang sulit ditembus untuk melakukan perpindahan status dan bawah ke atas ataupun sebaliknya karena dipisahkan oleh garis tegas dan bersifat kaku. Contoh pelapisan kekuasaan berdasarkan tipe kasta tampak pada peran dan fungsi yang diperolah raja (penguasa), bangsawan orang-orang yang bekerja di pemerintahan dan pegawai rendah seperti tukang, pelayan, petani, buruh tani, nelayan, dan budak
2. Tipe oligarki yaitu sistem pelapisan sosial yang masih memiliki garis pemisah tegas. Akan tetapi, dasar pembedaan kelas-kelas sosial ditentukan oleh kebudayaan masyarakat Pada tipe oligarki kedudukan setiap individu masih didasarkan pada kelahiran Meskipun demikian, individu diberi kesempatan naik ke lapisan sosial atas.
3. Tipe demokratis yaitu tipe pelapisan sosial dengan garis pemisah antar lapisan bersifat fleksibel. Faktor kelah Iran tidak memengaruhi sistem pelapisan sosial ini. Contoh sistem pelapisan sosial demokratis antara lain akan tampak pada pemimpin politik, pemimpin partai, orang kepercayaan dan pemimpin organisasi besar.






KRITERIA PENGGOLONGAN MASYARAKAT, PERSAMAAN DERAJAT

KRITERIA PENGGOLONGAN MASYARAKAT

1. Diferensiasi Ras
Ras merupakan mengelompokkan masyarakat berdasarkan ciri fisik yang dimiliki seperti, rambut, warna bola mata, bentuk hidung, warna kulit, dan lain sebagainya. Pada dasarnya ciri fisik manusia terbagi menjadi tiga golongan yaitu, ciri fenotipe, ciri filogenetik, dan ciri getif. Ciri fenotipe dapat dimaknai sebagai ciri yang tampak seperti bentuk hidung, bentuk bibir, tinggi badan, dan lain sebagainya. Ciri filogenetik diartikan sebagai hubungan asal-usul antara ras dan perkembangan yang terjadi. Kemudian, ciri getif yakni ciri yang berdasarkan pada keturunan darah.
2. Diferensiasi Etnis (Suku Bangsa)
Etnis atau suku bangsa ialah sekelompok golongan yang dibedakan dengan kelompok lain karena memiliki ciri dasar yang berkaitan dengan asal-usul, tempat asal, dan budaya. Ciri dasar yang dimaksud ialah kesamaan dalam hal fisik, bahasa daerah, kesenian, dan adat istiadat.
3. Diferensiasi Agama
Agama merupakan sistem yang terdiri dari kepercayaan dan praktik yang berkaitan dengan hal-hal suci. Di Indonesia terdapat beberapa agama seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, dan berbagai aliran kepercayaan lain. Pembedaan tersebut bukan untuk menentukan tingkatan. Dalam diferensiasi ini tidak ada status agama yang lebih tinggi atau rendah. Ini karena pada dasarnya, semua agama memiliki status yang sama yakni diakui oleh pemerintah.
4. Diferensiasi Profesi
Diferensiasi profesi merupakan penggolongan masyarakat berdasarkan profesinya. Dari penggolongan tersebut maka kita dapat melihat kelompok masyarakat yang berprofesi sebagai guru, tentara, pegawai negeri, polisi, dan lain-lain. Perbedaan profesi ini akan membawa pengaruh tersendiri terhadap perilaku sosial seseorang di lingkungannya. Kamu pasti bisa membedakan perilaku seorang tukang becak dengan seorang dokter dalam melakukan pekerjaannya. Diferensiasi dalam hal ini jangan melihat dari aspek ekonomi, namun dilihat dari fungsi dari profesi tersebut. Jika, diferensiasi profesi dilihat dari aspek ekonomi, maka dapat memungkinkan timbul masalah ketimpangan sosial.
5. Diferensiasi Jenis Kelamin
Pada hakikatnya kedudukan laki-laki dan perempuan ialah sama karena memiliki kesempatan, peran sosial, dan status yang samadalam berkehidupan. Namun, di beberapa tempat, status perempuan masih lebih rendah dibandikan dengan status laki-laki. Hal ini masih terjadi karena adanya perbedaan nilai dan norma yang membedakan.

PERSAMAAN DERAJAT
A   Pengertian kesamaan derajat
      Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

B    Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak
      Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat  UUD 1945, yaitu :
* Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
* Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
* Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
C    Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD 1945
      Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
* Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
* Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
* Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
* Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang
PENGERTIAN ELITE DAN MASSA, FUNGSI ELITE DALAM MEMEGANG STRATEGI, HAL PENTING DALAM MASSA / PERILAKU MASSA

PENGERTIAN ELITE DAN MASSA
1. ELITE
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi II – 1995) menyebut elite adalah “orang orang terbaik atau pilihan di suatu kelompok,” dan “kelompok kecil orang terpandang atau berderajat tinggi (kaum bangsawam, cendekiawan dan lain-lain)”.
Sumber lain mendefinisikan elite adalah sebagai suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu konektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain:
1)      Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
2)      Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
3)      Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
4)      Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
Menyebutkan Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.

2. MASSA
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai keramaian, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
1.      Ciri-Ciri Massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
a.       Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
b.      Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
c.       Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.
d.      Terdiri dari orang-orang dalam segala lapangan dan tingkatan sosial.
e.       Anonim dan heterogen.
f.       Tidak terdapat interaksi dan interelasi.
g.      Tidak mampu bertindak secara teratur.
h.    Adanya sikap yang kurang kritis, gampang percaya pada pihak lain, amat sugestible (mudah dipengaruhi).

FUNGSI ELITE DALAM MEMEGANG STRATEGI
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.

HAL PENTING DALAM MASSA / PERILAKU MASSA
Massa dapat diartikan sebagai bentuk kolektivisme (kebersamaan). Massa adalah kumpulan orang banyak dalam tempat, waktu yang sama dan biasanya mempunyai tujuan yang sama. Oleh karena itu psikologi massa akan berhubungan perilaku yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok massa. Fenomena kebersamaan ini diistilahkan pula sebagai Perilaku Kolektif (Collective Behavior).
Dalam perilaku kolektif, seseorang atau sekelompok orang ingin melakukan perubahan sosial dalam kelompoknya, institusinya, masyarakatnya. Tindakan kelompok ini ada yang diorganisir, dan ada juga tindakan yang tidak diorganisir. Tindakan yang terorganisir inilah yang kemudian banyak dikenal orang sebagai gerakan social (Social Movement).
Perilaku kolektif yang berupa gerakan sosial, seringkali muncul ketika dalam interaksi sosial itu terjadi situasi yang tidak terstruktur, ambigious (ketaksaan/ membingungkan), dan tidak stabil.
Kondisi – kondisi pembentuk perilaku massa
Neil Smelser mengidentifikasi beberapa kondisi yang memungkinkan munculnya perilaku kolektif , diantaranya:
1.      Structural conduciveness: beberapa struktur sosial yang memungkinkan munculnya perilaku kolektif, seperti: pasar, tempat umum, tempat peribadatan, mall, dst
2.      Structural Strain: yaitu munculnya ketegangan dlam masyarakat yang muncul secara tersturktur. Misalnya: antar pendukng kontestan pilkada.
3.      Generalized beliefs : berbagi interpretasi acara
4.      Precipitating factors: ada kejadian pemicu (triggering incidence). Misal ada pencurian, ada kecelakaan, ada
5.      Mobilization for actions: adanya mobilisasi massa. Misalmya : aksi buruh, rapat umum suatu ormas, dst
6.      Failure of Social Control – akibat agen yang ditugaskan melakukan kontrol sosial tidak berjalan dengan baik.


SUMBER : https://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
http://dosensosiologi.com/pengertian-stratifikasi-sosial-unsur-bentuk-dan-kriterianya-lengkap/


WARGA NEGARA DAN NEGARA

WARGA NEGARA DAN NEGARA

PENGERTIAN HUKUM, CIRI – CIRI HUKUM, SUMBER – SUMBER HUKUM, PEMBAGIAN HUKUM

PENGERTIAN HUKUM
Hukum merupakan istilah yang mengacu pada peraturan yang mengikat bagi kalangan masyarakat tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :
Menurut Plato
Pengertian hukum menurut Plato adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.
Menurut Aristoteles
Pengertian hukum menurut Aristoteles tidak hanya berarti kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.
Menurut Karl Max
Pengertian hukum menurut Karl Max merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

CIRI CIRI HUKUM
1. Bersifat Memaksa
Salah satu ciri utama hukum adalah sifatnya yang memaksa dan mengikat. Artinya aturan hukum harus dan wajib dipatuhi oleh semua orang.
2. Berisi perintah dan/atau larangan
Isi aturan hukum adalah bisa berupa sebuah perintah yang harus dilakukan, sebuah larangan yang tidak boleh dilakukan atau kedua-duanya.
3. Mengatur tingkah laku manusia
Hukum bersifat mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, termasuk pergaulan dan etika tiap manusia dalam bersosialisasi.
4. Dibuat oleh lembaga berwenang
Hukum tidak asal sembarangan dibuat. Aturan hukum hanya boleh dibuat oleh badan dan lembaga resmi yang berwajib dan berwenang dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
5. Terdapat sanksi jika melanggar
Ciri hukum lain adalah adanya sanksi yang diberikan jika seseorang melanggar hukum. Sanksi dan hukuman yang diberikan bisa berupa denda, pidana atau sanksi lainnya.
6. Bersifat melindungi
Hukum juga terbentuk untuk melindungi tiap tujuan orang dengan ketentuan yang ada. Adanya hukum membuat orang tidak sampai melakukan tindakan melanggar hukum yang tidak diinginkan.

SUMBER SUMBER HUKUM
Pengertian sumber hukum secara singkat adalah sebagai segala hal yang bisa melahirkan atau menciptakan adanya hukum.

1. Sumber Hukum Material
Sumber hukum material merupakan semua norma, kaidah, atau aturan yang menjadi pedoman manusia dalam bertindak. Lebih jelasnya, sumber hukum material ditentukan berdasaarkan perasaan ataupun keyakinan dari seorang individu atau kelompok masyarakat.
Hukum material bersumber dari pendapat dari masyarakat sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Hal ini kemudian memberikan pengaruh pada proses pembentukan hukum yang disahkan dan diterapkan dalam sebuah lingkungan masyarakat.
2. Sumber Hukum Formal
Selain itu juga ada sumber hukum formal. Sumber hukum formal merupakan hasil penerapan dari sumber hukum material. Penerapan ini dilakukan agar semua objek hukum bisa menaatinya dan hukum bisa berjalan dengan baik. Sumber hukum formal juga dibagi menjadi beberapa jenis sumber hukum di antaranya yaitu undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat dan pendapat sarjana hukum.






PEMBAGIAN HUKUM
Hukum dibagi dalam beberapa bagian menurut asas beberapa asas pembagian yaitu :

1. Menurut sumbernya
2. Menurut bentuknya
3. Menurut tempat berlakunya
4. Menurut waktu berlakunya
5. Menurut cara mempertahankannya
6. Menurut sifatnya
7. Menurut wujudnya
8. Menurut isinya.

1. Pembagian hukum menurut sumbernya yaitu :
* Hukum Undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
* Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
* Hukum traktat,yaitu hukum  yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).
* Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
2.Pembagian hukum menurut bentuknya dibagi menjadi dua yaitu :
2.1 Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan .hukum tertulis ada 2 macam yaitu (1).Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan  seperti Kitab undang-undang hukum perdata (1848),dan kitab undang-undang hukum  pidana (1918).kodifikasi ialah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.(2)Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan seperti hukum perkoperasian ,hak paten,hak cipta,hukum agraria dan lain-lain.
2.2.Hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat ,tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
      3.Pembagian hukum menurut tempat berlakunya yaitu :
* Hukum Nasioanal,yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
* Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
* Hukum asing,yaitu hukum yang berlaku di negara lain
* Hukum gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
      4.Pembagian hukum menurut waktu berlakunya yaitu:
* Ius constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
* Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
* Hukum asasi (hukum alam) yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.hukum ini tidak mengenal batas waktu,melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga disemua tempat.ketiga hukum ini disebut hukum duniawi.
      5.Pembagian hukum menurut cara mempertahankan yaitu :
* Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.contoh hukum materil yaitu : Hukum pidana,hukum perdata,hukum dagang.
* Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan.contoh hukum formal yaitu : Hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
      6.Pembagian hukum menurut sifatnya yaitu :
* Hukum yang memaksa,yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
* Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
      7.Pembagian hukum menurut wujudnya yaitu :
* Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu .hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
* Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih .hukum subjektif disebut juga hak.
      8.Pembagian hukum menurut isinya yaitu :
* Hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
* Hukum publik (hukum negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).









TUGAS NEGARA, SIFAT NEGARA, BENTUK NEGARA, TUJUAN NEGARA

TUGAS NEGARA

Tugas Essensial adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:
* Tugas internal: memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
* Tugas eksternal: mempertahankan kedaulatan Negara.
Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.

SIFAT NEGARA
Menurut seorang pakar yang bernama Budiarjo, Negara memiliki sifat-sifat inti yang merupakan hasil dari kedaulatan yang dimiliki oleh Negara dan hanya ada pada sebuah Negara saja. Sifat-sifat itu ialah sifat yang mengharuskan, monopoli dan sifat yang menyatakan keseluruhan diantara nya ialah:
Sifat Mengharuskan
Negara memiliki sifat mengharuskan yakni memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal. Dalam hal ini hanyalah polisi dan tentara yang memang di bidang pertahanan dan keamanan. Unsur paksa bisa dilihat, misalnya, pada aturan sistem pembayaran pajak. Tiap-setiap warga negara wajib membayarkan pajak dan orang yang tidak membayar pajak atas keharusan ini dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Demikian juga bagi orang yang terjerat kasus kejahatan kemudian tidak menjalani pemanggilan polisi dan pihak penyelidik maka orang tersebut bisa dijemput paksa oleh pihak berwajib.
Sifat monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menyatakan tujuan bersama warga masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat memutuskan bahwasannya suatu keberpihakan atau aliran politik tertentu tidak dapat ada dan idpublikasikan dikarenakan berlawanan dengan apa yang sudah menjadi tujuan dari masyarakat.
Sifat mencakup semua
keseluruhan tata tertib dan perundang-undangan di sebuah negara berlaku atas semua orang tanpa pandang ras ataupun agama, hal ini berguna demi menuju ke tercapainya warga yang diharapkan semuanya.
BENTUK NEGARA
Negara merupakan insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dengan tujuan yang sama, terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka. Setiap negara memiliki bentuk negara berbeda berdasarkan kesepahaman dalam mencapai tujuan bernegara.

Kata “negara” mempunyai dua arti. Pertama, negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis. Dalam arti ini, India, Korea Selatan, atau Brazilia merupakan negara. Kedua, negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu.

BENTUK NEGARA PADA ZAMAN YUNANI KUNO
Menurut  Aristoteles, terdapat 7 bentuk negara, yaitu sebagai berikut.
1. Monarchi adalah pemerintahan oleh satu orang guna kepentingan seluruh rakyat.
2. Tirani adalah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan dirinya sendiri.
3. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendikiawan guna kepentingan seluruh rakyat.
4. Oligarchi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompok (golongan) nya sendiri.
5. Plutokrarsi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang kaya guna kepentingan orang-orang kaya.
6. Politiea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat.
7. Demokrasi adalah pemerintahan dari orang-orang yang tidak tahu sama sekali tentang soal-soal pemerintahan.
Sedangkan Plato mengemukakan ada lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia, yaitu :
1. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh Aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemahsyuran dan kehormatan.
3. Oligarchi yaitu pemerintahan oleh para hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir, maka orang-orang miskin pun bersatu melawan kaum hartawan.
4. Demokrasi yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin. Karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarki.
5. Tirani yaitu pemerintahan seorang penguasa yang bertindak secara sewenang-wenang. Bentuk ini adalah yang paling jauh dari cita-cita tenang keadilan.
BENTUK NEGARA PAHAM MODERN
Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara kesatuan (Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi).
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.

Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
3. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paska Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

2. Negara Serikat
Negara Serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat (federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.
Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara bagiantiap negara bagian dapat membuat konstitusi sendiri yang sejalan dengan konstitusu dasar negara serikathubungan rakyat dan pemerintah pusat diatur negara bagian kecuali dalam hal tertentu yang disebut diatas. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kekuasaan pemerintah pusat adalah tentang aspek selebihnya. Kekuasaan yang biasaanya dipegang pemerintahan pusat antara lain:
* kedudukan negara dimata Internasional
* keselamatan rakyat
* konstitusi dan organisasi pusat
* hal keuangan negara
* kepentingan bersama antar negara
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1. Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2. Memiliki otonomi sendiri
Sedangkan perbedaannya adalah asal muasal otonomi. Negara bagian memiliki otonomi asli sedangkan negara kesatuan sistem desentralisasi adalah pemberian dari pemerintah pusat.

TUJUAN NEGARA
Tujuan negara sendiri secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan suatu pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari setiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Setelah mengetahui tujuan negara, maka anda juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.

UNSUR UNSUR NEGARA, SIFAT KEDAULATAN , SUMBER KEDAULATAN
UNSUR UNSUR NEGARA
Secara umum ada 4 unsur pembentuk negara, yakni rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Hal ini menjadi unsur tiap negara yang terbentuk, termasuk juga unsur-unsur negara Indonesia.
1. Rakyat
Unsur negara yang pertama adalah rakyat. Pengertian rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan pada negara tersebut. Rakyat lah yang mendirikan negara dan kemudian tinggal di dalamnya. Tanpa ada rakyat maka tidak ada negara.
Secara umum, ada dua jenis rakyat dalam suatu negara yakni :
* Penduduk, yakni semua orang yang tinggal dan menetap di suatu negara, bisa dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.
* Bukan penduduk, yakni orang asing yang tinggal sementara di suatu negara, misalnya turis yang sedang berlibur.
2. Wilayah
Sebuah negara tentu juga harus memiliki wilayah atau daerah kekuasaan. Wilayah negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan dan udara.
Terdapat batas negara antar satu negara dengan negara lain, di antaranya bisa meliputi :
* Batas alamiah, misalnya seperti gunung atau sungai.
* Batas buatan, misalnya seperti pos penjagaan atau gerbang.
* Batas secara geografis, yakni batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
* Batas perjanjian, yakni batas yang dibuat dari konvensi atau kesepakatan.
3. Pemerintah yang Berdaulat
Unsur-unsur berdirinya negara berikutnya adalah adanya pemerintahan yang sah dan berdaulat. Yang dimaksud yaitu sebuah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh.
Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan ke luar (ekstern).
* Kedaulatan ke dalam (intern), yakni kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
* Kedaulatan ke luar (ekstern), yakni kekuasaan untuk bekerja sama ataupun berhubungan dengan negara lain.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Unsur-unsur negara terakhir adalah adanya pengakuan dari negara lain. Hal ini diperlukan dalam tata hubungan internasional. Namun hal ini termasuk unsur deklaratif, artinya tanpa pengakuan, asalkan sudah terpenuhi 3 unsur lain (rakyat, wilayah, pemerintah), maka sudah sah menjadi suatu negara.
Secara umum pengakuan dari negara lain meliputi pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
* Pengakuan de facto, yakni pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitusif.
* Pengakuan de jure, yakni pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.

SIFAT KEDAULATAN
4 Sifat Kedaulatan Rakyat dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Kedaulatan rakyat sebagai salah satu jenis kedaulatan yang kita kenal saat ini merupakan kedaulatan yang berdasarkan pada keinginan rakyat dan tentunya memiliki perbedaan yang mendasar dengan berbagai jenis kedaulatan yang lainnya. Maka dari itu, kedaulatan rakyat memiliki sifat-sifatnya sendiri.
1. Sifat Pertama Kedaulatan Rakyat: Asli
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata asli memiliki arti yaitu tidak ada campurannya dan tidak diragukan asal usulnya. Jika kita berbicara dalam konteks kedaulatan rakyat makna kata asli ialah kedaulatan rakyat itu sendiri tidak dilahirkan atau tidak berasal dari kekuasaan atau kedaulatan lain. Kedaulatan yang asalnya dari rakyat ialah asli karena kedaulatan ini menjadi kekuasaan yang tingkatnya paling tinggi.
Di sisi lain, berdasarkan sifat ini kita dapat memahami bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah, atau secara khusus presiden, yaitu kekuasaan yang asalnya datang dari kekuasaan rakyat yang memilih presiden tersebut. Maka dari itu, presiden sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat harus senantiasa mendengarkan rakyat mengingat kekuasaan tersebut berasal dari mereka.
2. Sifat Kedua Kedaulatan Rakyat: Permanen
Sifat kedua dari kedaulatan rakyat ialah permanen. Apa arti permanen itu? Berdasarkan KBBI, kata permanen memiliki arti yaitu tetap, untuk selamanya, atau berlangsung lama tanpa ada perubahan yang berarti. Di dalam ruang lingkup kedaulatan rakyat, sifat permanen memiliki arti yaitu kedaulatan rakyat atau kekuasaan tertinggi milik rakyat itu tetap akan selalu ada selama negara tersebut berdiri.
Kekuasaan tertinggi milik rakyat ini tidak akan hilang sekalipun pemegang atau penyelenggara kedaulatan rakyat telah berganti. Hal ini menandakan bahwa pemegang kekuasaan tidak dapat selamanya menjadi penguasa jika rakyat tidak mengingingkannya. Dengan begini, maka diharapkan tidak terjadi lagi pemimpin yang otoriter.
3. Sifat Ketiga Kedaulatan Rakyat : Tidak Terbatas
sifat ketiga dari kedaulatan rakyat ialah tidak terbatas. Maksud dari sifat ini ialah kedaulatan rakyat ini tidak dapat dibatasi oleh kekuasaan yang lain. Apabila pelakasanaan dari kedaulatan rakyat ini dibatasi oleh kekuasaan lainnya, maka arti dari hal ini ialah kedaulatan rakyat bukanlah kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara.
Maka dari itu, apabila suatu negara menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, negara tersebut harus melaksanakan secara sepenuhnya. Jika terjadi pelanggaran seperti presiden yang tetap terus menjabat sementara rakyat tidak menginginkannya lagi menjadi presiden, maka negara tersebut tidak dapat dikatakan lagi sebagai negara dengan kedaulatan rakyat di dalamnya. Pelanggaran seperti ini dapat menjadi salah satu dari penyebab konflik sosial.
4. Sifat Keempat Kedaulatan Rakyat : Tunggal atau Bulat
Sifat terakhir dari kedaulatan rakyat yaitu tunggal atau bulat. Makna dari sifat ini bagi kedaulatan rakyat yaitu kekuasaan tertinggi di tangan rakyat ini merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Kekuasaan ini tidak diserahkan kepada badan-badan non rakyat yang lain. Tidak ada pesaing bagi rakyat dalam hal kekuasaan tertinggi. Apabila terdapat penguasa tertinggi yang lain, maka kedaulatan rakyat kehilangan posisinya dan kedaulatan ini menjadi musnah, tergantikan oleh kedaulatan yang lainnya. Maka dari itu, jika terdapat gangguan terhadap kedaulatan rakyat ini, pengganggu tersebut akan segera dibasmi.
SUMBER KEDAULATAN
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayahpemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri. Terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat . Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Prancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure.
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat. Teori ini berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal rajaatau pemimpin agama. Dengan demikian, teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa Teori ini menjadi dasar dari negara-negara demokrasi. Penganut teori ini adalah John Locke, Montesquieudan J.J Rousseau.
John Locke menyatakan bahwa terbentuknya negara didasarkan pada asas pactum unionis dan pactum subjectionis. Pactum unionis adalah perjanjian antarindividu untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionisadalah perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk. Perjanjian tersebut menentukan bahwa individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah. Mandat rakyat diberikan agar pemerintah mendapat kekuasaan dalam mengelola negara berdasarkan konstitusi yang ditetapkan dalam pactum subjectionis.
PEMBAGIAN KEKUASAAN
John Locke membagai kekuasaan menjadi tiga, yaitu
* Kekuasaan legislatif: kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
* Kekuasaan eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
* Kekuasaan federatif: kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian dengan negara lain dan membuat perjanjian dengan badan di luar negeri.

TEORI KEDAULATAN
1.  Kedaulatan Tuhan (God Sovergnty)
Tuhanlah merupakan sumber tinggi dari segala kebijakan rakyat. Yang dijalankan oleh penguasa atau raja. Ajaran ini berkembang pada zaman pertengahan (abad ke-5 – abad ke-15). Paham kedaulatan Tuhan menganggap bahwa pemerintah/ negara memperoleh kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Dunia beserta segala isinya adalah hasil ciptaan Tuhan. Kedaulatan Tuhan melahirkan sebuah negara yang berdasarkan pada teokrasi _ Theocratische Theorien (theos: tuhan; kratein: memerintah).
Teori teokrasi ini pada kenyataannya mendapat sanggahan dari generasi sekular (paham yang memisahkan agama dan negara). Tidakkah raja-raja yang menamakan dirinya sebagai wakil Tuhan dapat dengan mudah ditaklukan oleh raja-raja biasa ?  jika benar Tuhan dapat berkuasa apa sebabnya Tuhan sering dikalahkan dalam peristiwa peperangan di medan perang ? dari musuhnya, raja-raja baru tersebut maka rakyat mulai mengalihkan kedaulatan pada raja yang memiliki pengaruh yang besar.
2.  Kedaulatan Raja (Sovergnty of the King)
Menurut teori ini,  adanya negara merupakan kodrat alam.  Kekuasaan yang tertinggi dimiliki oleh pemimpin/ penyelenggara negara dianggap berasal dari kodrat alam. Dengan kata lain  kodrat alam merupakan satu-satunya sumber dari kedaulatan. Setiap hukum akan mengikat karena dikehendaki oleh negara menurut kodrat alam. Oleh karena itu segala kebijakan negara adalah kebijakan yang benar dan berguna bagi rakyat. Rakyat tidak dapat berbuat apa-apa, seluruh kemauan dan kehendak dari rakyat sudah menjadi milik penguasa.
Ajaran kedaulatan raja yang pada mulanya masih diterima oleh rakyat, lama kelamaan dibenci karena sifat raja yang sewenang-wenang. Rakyat tidak mendapat tempat perlidungan lagi dari raja dan di sana sini rakyat mulai sadar bahwa  keadaan semacam itu tidak dapat dipertahankan lagi.
3.  Kedaulatan Rakyat (People’s Sovergnty)
Teori ini merupakan reaksi terhadap teori kedaulatan Tuhan maupun kedaulatan raja. Dalam teori ini kedaulatan Tuhan dinyatakan sebagai teori yang tidak terealiasi atas kehendak baik (good will) Tuhan. Oleh karena raja seharusnya memerintah rakyat dengan adil, dan jujur sesuai dengan kehendak Tuhan, namun kenyataan banyak raja yang bertindak sewenang-wenang.
Ajaran kedaulatan rakyat adalah ajaran yang memberikan kekuasaan tertinggi kepada rakyat atau juga disebut dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Hukum yang berlaku berasal dari aspirasi rakyat, serta mengikat penyelenggara negara karena dikehendaki dan sesuai perikehidupan rakyat. Dalam ajaran inilah Rousseau mencetuskan idenya bahwa rakyat memiliki dua kehendak yakni kehendak rakyat seluruhnya (volunte de tous) dan  kehendak sebagian dari rakyat (volunte generale).
4.  Kedaulatan Negara (State’s Sovergnty)
Ajaran kedaulatan negara adalah tidak lain merupakan kelanjutan dari ajaran kedaulatan raja dalam susunan kedaulatan rakyat, yang berkembang di Jerman dalam rangka mempertahankan kedudukan raja yang didukung oleh golongan bagsawan (junkertum), golongan angkatan perang (militair), golongan alat-alat pemerintah (birokrasi). Dalam ajaran ini rakyat dianggap  sebagai elemen negara yang membentuk diri menjadi negara. Rakyat adalah negara. Rakyat berdaulat otomatis juga negara berdaulat.
Konsep ini juga masih abstrak, karena yang memegang tampuk kekuasaan (baca: pemerintahan) juga adalah raja sendiri.sehingga sering disebut kedaulatan raja-raja modern (moderneverstenso uveriniteit). Negara hanya abstraksi dari kehendak sang raja. Ajaran ini kemudian mendapat tantangan dari Krabbe dan Dicey yang menghapus abstraksi raja dalam suatu Negara dengan menggantinya menjadi kedaulatan hukum _ Legal Sovergnty.
5.  Kedaulatan Hukum
Teori ini mengajarkan, bahwa pemerintahan memperoleh kekuasaannya bukanlah dari Tuhan, raja, negara, maupun rakyat, akan tetapi berasal dari hukum. Ajaran ini sebenarnya sudah lama diungkapkan oleh filsuf Aristoteles, bahwa tak akan bisa diketemukan seorang bijak (baca: filsuf) yang dapat menjadi pemimpin, maka yang harus memimpin adalah hukum, seorang yang menjadi pemimpin  harus bertindak berdasarkan hukum.
Hal yang menarik dalam kedaulatan hukum adalah ungkapan Hans Kelsen, sebagai tokoh positivistime hukum modern, bahwa seluruh kesadaran hukum universal hukum dari masyarakat adalah bersifat memaksa (imperatif). Negara dan hukum saja, maka kedaulatan Negara sama saja dengan kedaulatan hukum.

DUA KRITERIA MENJADI NEGARA, PASAL UUD ’45 TENTANG NEGARA DAN WARGA NEGARA

DUA KRITERIA MENJADI NEGARA

a. Wilayah
Unsur pokok yang pertama, si calon harus punya wilayah untuk daerah kekuasaanya.
Wilayah merupakan seluruh tempat baik daratan, lautan maupun udara juga Ekstrateritorial dan tentunya punya batasn tertentu.
Bayangin kalau negara gak ada wilayah, yang nempatin mau tinggal dimana coba dan pemerintahannya dimana mau diselenggarain? Terus suatu wilayah ada batasnya, negara bisa nentuin batasnya dengan cara :
* Batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
* Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
* Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita “Indonesia” yaitu 6 derajat LU – 11 derajat LS dan 95 derajat – 141 derajat BT.
* Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut Internasional.

b. Rakyat atau Penduduk
Udah ada wilayahnya, terus wilayah tesebut tentu harus ada penghuninya. Penghuni dari negara ini disebut rakyat, penduduk maupun warga negara dan bukan warga negara.
Ketiga jenis penghuni tersebut penting bagi terbentuknya suatu negara, pengertian dari 4 jenis penghuni negara ini pun berbeda.
Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
Rakyat sendiri dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
Kemudian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk.
Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
Lalu yang ketiga ialah warga negara, warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.
Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).
PASAL UUD ’45 TENTANG NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.



SUMBER :     https://www.zonareferensi.com/pengertian-hukum/

https://www.haruspintom/ciri-ciri-hukum/

https://pengajar.co.id/negara-adalah-pengertian-sifat-dan-unsurnya/

https://pemerintah.net/bentuk-negara/

https://guruppkn.com/sifat-kedaulatan-rakyat

https://id.wikipedia.org/wiki/Teori_kedaulatan_rakyat

https://www.eduspensa.id/unsur-unsur-terbentuknya-negara/





Minggu, 06 Oktober 2019

MY BIODATA

BIODATA

Nama                   : Muhamad Ridwan
No.Absen             : 19 [Sembilan belas]
Hobby                  : Musik
Cita Cita               : Programmer
Lagu Kesukaan    : AIMER – April Showers
Warna Favorit       : Biru
Hewan Favorit      : Kucing


Perangkat Lunak Analisis Web

  TUGAS MAKALAH PERANGKAT LUNAK ANALISIS WEB     DISUSUN OLEH Nama                                          : Muhamad Ridwan ...