Kamis, 31 Oktober 2019

WARGA NEGARA DAN NEGARA

WARGA NEGARA DAN NEGARA

PENGERTIAN HUKUM, CIRI – CIRI HUKUM, SUMBER – SUMBER HUKUM, PEMBAGIAN HUKUM

PENGERTIAN HUKUM
Hukum merupakan istilah yang mengacu pada peraturan yang mengikat bagi kalangan masyarakat tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :
Menurut Plato
Pengertian hukum menurut Plato adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.
Menurut Aristoteles
Pengertian hukum menurut Aristoteles tidak hanya berarti kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.
Menurut Karl Max
Pengertian hukum menurut Karl Max merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

CIRI CIRI HUKUM
1. Bersifat Memaksa
Salah satu ciri utama hukum adalah sifatnya yang memaksa dan mengikat. Artinya aturan hukum harus dan wajib dipatuhi oleh semua orang.
2. Berisi perintah dan/atau larangan
Isi aturan hukum adalah bisa berupa sebuah perintah yang harus dilakukan, sebuah larangan yang tidak boleh dilakukan atau kedua-duanya.
3. Mengatur tingkah laku manusia
Hukum bersifat mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, termasuk pergaulan dan etika tiap manusia dalam bersosialisasi.
4. Dibuat oleh lembaga berwenang
Hukum tidak asal sembarangan dibuat. Aturan hukum hanya boleh dibuat oleh badan dan lembaga resmi yang berwajib dan berwenang dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
5. Terdapat sanksi jika melanggar
Ciri hukum lain adalah adanya sanksi yang diberikan jika seseorang melanggar hukum. Sanksi dan hukuman yang diberikan bisa berupa denda, pidana atau sanksi lainnya.
6. Bersifat melindungi
Hukum juga terbentuk untuk melindungi tiap tujuan orang dengan ketentuan yang ada. Adanya hukum membuat orang tidak sampai melakukan tindakan melanggar hukum yang tidak diinginkan.

SUMBER SUMBER HUKUM
Pengertian sumber hukum secara singkat adalah sebagai segala hal yang bisa melahirkan atau menciptakan adanya hukum.

1. Sumber Hukum Material
Sumber hukum material merupakan semua norma, kaidah, atau aturan yang menjadi pedoman manusia dalam bertindak. Lebih jelasnya, sumber hukum material ditentukan berdasaarkan perasaan ataupun keyakinan dari seorang individu atau kelompok masyarakat.
Hukum material bersumber dari pendapat dari masyarakat sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Hal ini kemudian memberikan pengaruh pada proses pembentukan hukum yang disahkan dan diterapkan dalam sebuah lingkungan masyarakat.
2. Sumber Hukum Formal
Selain itu juga ada sumber hukum formal. Sumber hukum formal merupakan hasil penerapan dari sumber hukum material. Penerapan ini dilakukan agar semua objek hukum bisa menaatinya dan hukum bisa berjalan dengan baik. Sumber hukum formal juga dibagi menjadi beberapa jenis sumber hukum di antaranya yaitu undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat dan pendapat sarjana hukum.






PEMBAGIAN HUKUM
Hukum dibagi dalam beberapa bagian menurut asas beberapa asas pembagian yaitu :

1. Menurut sumbernya
2. Menurut bentuknya
3. Menurut tempat berlakunya
4. Menurut waktu berlakunya
5. Menurut cara mempertahankannya
6. Menurut sifatnya
7. Menurut wujudnya
8. Menurut isinya.

1. Pembagian hukum menurut sumbernya yaitu :
* Hukum Undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
* Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
* Hukum traktat,yaitu hukum  yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).
* Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
2.Pembagian hukum menurut bentuknya dibagi menjadi dua yaitu :
2.1 Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan .hukum tertulis ada 2 macam yaitu (1).Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan  seperti Kitab undang-undang hukum perdata (1848),dan kitab undang-undang hukum  pidana (1918).kodifikasi ialah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.(2)Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan seperti hukum perkoperasian ,hak paten,hak cipta,hukum agraria dan lain-lain.
2.2.Hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat ,tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
      3.Pembagian hukum menurut tempat berlakunya yaitu :
* Hukum Nasioanal,yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
* Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
* Hukum asing,yaitu hukum yang berlaku di negara lain
* Hukum gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
      4.Pembagian hukum menurut waktu berlakunya yaitu:
* Ius constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
* Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
* Hukum asasi (hukum alam) yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.hukum ini tidak mengenal batas waktu,melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga disemua tempat.ketiga hukum ini disebut hukum duniawi.
      5.Pembagian hukum menurut cara mempertahankan yaitu :
* Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.contoh hukum materil yaitu : Hukum pidana,hukum perdata,hukum dagang.
* Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan.contoh hukum formal yaitu : Hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
      6.Pembagian hukum menurut sifatnya yaitu :
* Hukum yang memaksa,yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
* Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
      7.Pembagian hukum menurut wujudnya yaitu :
* Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu .hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
* Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih .hukum subjektif disebut juga hak.
      8.Pembagian hukum menurut isinya yaitu :
* Hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
* Hukum publik (hukum negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).









TUGAS NEGARA, SIFAT NEGARA, BENTUK NEGARA, TUJUAN NEGARA

TUGAS NEGARA

Tugas Essensial adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:
* Tugas internal: memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
* Tugas eksternal: mempertahankan kedaulatan Negara.
Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.

SIFAT NEGARA
Menurut seorang pakar yang bernama Budiarjo, Negara memiliki sifat-sifat inti yang merupakan hasil dari kedaulatan yang dimiliki oleh Negara dan hanya ada pada sebuah Negara saja. Sifat-sifat itu ialah sifat yang mengharuskan, monopoli dan sifat yang menyatakan keseluruhan diantara nya ialah:
Sifat Mengharuskan
Negara memiliki sifat mengharuskan yakni memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal. Dalam hal ini hanyalah polisi dan tentara yang memang di bidang pertahanan dan keamanan. Unsur paksa bisa dilihat, misalnya, pada aturan sistem pembayaran pajak. Tiap-setiap warga negara wajib membayarkan pajak dan orang yang tidak membayar pajak atas keharusan ini dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Demikian juga bagi orang yang terjerat kasus kejahatan kemudian tidak menjalani pemanggilan polisi dan pihak penyelidik maka orang tersebut bisa dijemput paksa oleh pihak berwajib.
Sifat monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menyatakan tujuan bersama warga masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat memutuskan bahwasannya suatu keberpihakan atau aliran politik tertentu tidak dapat ada dan idpublikasikan dikarenakan berlawanan dengan apa yang sudah menjadi tujuan dari masyarakat.
Sifat mencakup semua
keseluruhan tata tertib dan perundang-undangan di sebuah negara berlaku atas semua orang tanpa pandang ras ataupun agama, hal ini berguna demi menuju ke tercapainya warga yang diharapkan semuanya.
BENTUK NEGARA
Negara merupakan insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dengan tujuan yang sama, terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka. Setiap negara memiliki bentuk negara berbeda berdasarkan kesepahaman dalam mencapai tujuan bernegara.

Kata “negara” mempunyai dua arti. Pertama, negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis. Dalam arti ini, India, Korea Selatan, atau Brazilia merupakan negara. Kedua, negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu.

BENTUK NEGARA PADA ZAMAN YUNANI KUNO
Menurut  Aristoteles, terdapat 7 bentuk negara, yaitu sebagai berikut.
1. Monarchi adalah pemerintahan oleh satu orang guna kepentingan seluruh rakyat.
2. Tirani adalah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan dirinya sendiri.
3. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendikiawan guna kepentingan seluruh rakyat.
4. Oligarchi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompok (golongan) nya sendiri.
5. Plutokrarsi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang kaya guna kepentingan orang-orang kaya.
6. Politiea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat.
7. Demokrasi adalah pemerintahan dari orang-orang yang tidak tahu sama sekali tentang soal-soal pemerintahan.
Sedangkan Plato mengemukakan ada lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia, yaitu :
1. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh Aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemahsyuran dan kehormatan.
3. Oligarchi yaitu pemerintahan oleh para hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir, maka orang-orang miskin pun bersatu melawan kaum hartawan.
4. Demokrasi yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin. Karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarki.
5. Tirani yaitu pemerintahan seorang penguasa yang bertindak secara sewenang-wenang. Bentuk ini adalah yang paling jauh dari cita-cita tenang keadilan.
BENTUK NEGARA PAHAM MODERN
Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara kesatuan (Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi).
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.

Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
3. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paska Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

2. Negara Serikat
Negara Serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat (federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.
Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara bagiantiap negara bagian dapat membuat konstitusi sendiri yang sejalan dengan konstitusu dasar negara serikathubungan rakyat dan pemerintah pusat diatur negara bagian kecuali dalam hal tertentu yang disebut diatas. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kekuasaan pemerintah pusat adalah tentang aspek selebihnya. Kekuasaan yang biasaanya dipegang pemerintahan pusat antara lain:
* kedudukan negara dimata Internasional
* keselamatan rakyat
* konstitusi dan organisasi pusat
* hal keuangan negara
* kepentingan bersama antar negara
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1. Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2. Memiliki otonomi sendiri
Sedangkan perbedaannya adalah asal muasal otonomi. Negara bagian memiliki otonomi asli sedangkan negara kesatuan sistem desentralisasi adalah pemberian dari pemerintah pusat.

TUJUAN NEGARA
Tujuan negara sendiri secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan suatu pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari setiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Setelah mengetahui tujuan negara, maka anda juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.

UNSUR UNSUR NEGARA, SIFAT KEDAULATAN , SUMBER KEDAULATAN
UNSUR UNSUR NEGARA
Secara umum ada 4 unsur pembentuk negara, yakni rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Hal ini menjadi unsur tiap negara yang terbentuk, termasuk juga unsur-unsur negara Indonesia.
1. Rakyat
Unsur negara yang pertama adalah rakyat. Pengertian rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan pada negara tersebut. Rakyat lah yang mendirikan negara dan kemudian tinggal di dalamnya. Tanpa ada rakyat maka tidak ada negara.
Secara umum, ada dua jenis rakyat dalam suatu negara yakni :
* Penduduk, yakni semua orang yang tinggal dan menetap di suatu negara, bisa dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.
* Bukan penduduk, yakni orang asing yang tinggal sementara di suatu negara, misalnya turis yang sedang berlibur.
2. Wilayah
Sebuah negara tentu juga harus memiliki wilayah atau daerah kekuasaan. Wilayah negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan dan udara.
Terdapat batas negara antar satu negara dengan negara lain, di antaranya bisa meliputi :
* Batas alamiah, misalnya seperti gunung atau sungai.
* Batas buatan, misalnya seperti pos penjagaan atau gerbang.
* Batas secara geografis, yakni batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
* Batas perjanjian, yakni batas yang dibuat dari konvensi atau kesepakatan.
3. Pemerintah yang Berdaulat
Unsur-unsur berdirinya negara berikutnya adalah adanya pemerintahan yang sah dan berdaulat. Yang dimaksud yaitu sebuah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh.
Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan ke luar (ekstern).
* Kedaulatan ke dalam (intern), yakni kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
* Kedaulatan ke luar (ekstern), yakni kekuasaan untuk bekerja sama ataupun berhubungan dengan negara lain.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Unsur-unsur negara terakhir adalah adanya pengakuan dari negara lain. Hal ini diperlukan dalam tata hubungan internasional. Namun hal ini termasuk unsur deklaratif, artinya tanpa pengakuan, asalkan sudah terpenuhi 3 unsur lain (rakyat, wilayah, pemerintah), maka sudah sah menjadi suatu negara.
Secara umum pengakuan dari negara lain meliputi pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
* Pengakuan de facto, yakni pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitusif.
* Pengakuan de jure, yakni pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.

SIFAT KEDAULATAN
4 Sifat Kedaulatan Rakyat dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Kedaulatan rakyat sebagai salah satu jenis kedaulatan yang kita kenal saat ini merupakan kedaulatan yang berdasarkan pada keinginan rakyat dan tentunya memiliki perbedaan yang mendasar dengan berbagai jenis kedaulatan yang lainnya. Maka dari itu, kedaulatan rakyat memiliki sifat-sifatnya sendiri.
1. Sifat Pertama Kedaulatan Rakyat: Asli
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata asli memiliki arti yaitu tidak ada campurannya dan tidak diragukan asal usulnya. Jika kita berbicara dalam konteks kedaulatan rakyat makna kata asli ialah kedaulatan rakyat itu sendiri tidak dilahirkan atau tidak berasal dari kekuasaan atau kedaulatan lain. Kedaulatan yang asalnya dari rakyat ialah asli karena kedaulatan ini menjadi kekuasaan yang tingkatnya paling tinggi.
Di sisi lain, berdasarkan sifat ini kita dapat memahami bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah, atau secara khusus presiden, yaitu kekuasaan yang asalnya datang dari kekuasaan rakyat yang memilih presiden tersebut. Maka dari itu, presiden sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat harus senantiasa mendengarkan rakyat mengingat kekuasaan tersebut berasal dari mereka.
2. Sifat Kedua Kedaulatan Rakyat: Permanen
Sifat kedua dari kedaulatan rakyat ialah permanen. Apa arti permanen itu? Berdasarkan KBBI, kata permanen memiliki arti yaitu tetap, untuk selamanya, atau berlangsung lama tanpa ada perubahan yang berarti. Di dalam ruang lingkup kedaulatan rakyat, sifat permanen memiliki arti yaitu kedaulatan rakyat atau kekuasaan tertinggi milik rakyat itu tetap akan selalu ada selama negara tersebut berdiri.
Kekuasaan tertinggi milik rakyat ini tidak akan hilang sekalipun pemegang atau penyelenggara kedaulatan rakyat telah berganti. Hal ini menandakan bahwa pemegang kekuasaan tidak dapat selamanya menjadi penguasa jika rakyat tidak mengingingkannya. Dengan begini, maka diharapkan tidak terjadi lagi pemimpin yang otoriter.
3. Sifat Ketiga Kedaulatan Rakyat : Tidak Terbatas
sifat ketiga dari kedaulatan rakyat ialah tidak terbatas. Maksud dari sifat ini ialah kedaulatan rakyat ini tidak dapat dibatasi oleh kekuasaan yang lain. Apabila pelakasanaan dari kedaulatan rakyat ini dibatasi oleh kekuasaan lainnya, maka arti dari hal ini ialah kedaulatan rakyat bukanlah kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara.
Maka dari itu, apabila suatu negara menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, negara tersebut harus melaksanakan secara sepenuhnya. Jika terjadi pelanggaran seperti presiden yang tetap terus menjabat sementara rakyat tidak menginginkannya lagi menjadi presiden, maka negara tersebut tidak dapat dikatakan lagi sebagai negara dengan kedaulatan rakyat di dalamnya. Pelanggaran seperti ini dapat menjadi salah satu dari penyebab konflik sosial.
4. Sifat Keempat Kedaulatan Rakyat : Tunggal atau Bulat
Sifat terakhir dari kedaulatan rakyat yaitu tunggal atau bulat. Makna dari sifat ini bagi kedaulatan rakyat yaitu kekuasaan tertinggi di tangan rakyat ini merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Kekuasaan ini tidak diserahkan kepada badan-badan non rakyat yang lain. Tidak ada pesaing bagi rakyat dalam hal kekuasaan tertinggi. Apabila terdapat penguasa tertinggi yang lain, maka kedaulatan rakyat kehilangan posisinya dan kedaulatan ini menjadi musnah, tergantikan oleh kedaulatan yang lainnya. Maka dari itu, jika terdapat gangguan terhadap kedaulatan rakyat ini, pengganggu tersebut akan segera dibasmi.
SUMBER KEDAULATAN
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayahpemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri. Terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat . Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Prancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure.
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat. Teori ini berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal rajaatau pemimpin agama. Dengan demikian, teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa Teori ini menjadi dasar dari negara-negara demokrasi. Penganut teori ini adalah John Locke, Montesquieudan J.J Rousseau.
John Locke menyatakan bahwa terbentuknya negara didasarkan pada asas pactum unionis dan pactum subjectionis. Pactum unionis adalah perjanjian antarindividu untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionisadalah perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk. Perjanjian tersebut menentukan bahwa individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah. Mandat rakyat diberikan agar pemerintah mendapat kekuasaan dalam mengelola negara berdasarkan konstitusi yang ditetapkan dalam pactum subjectionis.
PEMBAGIAN KEKUASAAN
John Locke membagai kekuasaan menjadi tiga, yaitu
* Kekuasaan legislatif: kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
* Kekuasaan eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
* Kekuasaan federatif: kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian dengan negara lain dan membuat perjanjian dengan badan di luar negeri.

TEORI KEDAULATAN
1.  Kedaulatan Tuhan (God Sovergnty)
Tuhanlah merupakan sumber tinggi dari segala kebijakan rakyat. Yang dijalankan oleh penguasa atau raja. Ajaran ini berkembang pada zaman pertengahan (abad ke-5 – abad ke-15). Paham kedaulatan Tuhan menganggap bahwa pemerintah/ negara memperoleh kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Dunia beserta segala isinya adalah hasil ciptaan Tuhan. Kedaulatan Tuhan melahirkan sebuah negara yang berdasarkan pada teokrasi _ Theocratische Theorien (theos: tuhan; kratein: memerintah).
Teori teokrasi ini pada kenyataannya mendapat sanggahan dari generasi sekular (paham yang memisahkan agama dan negara). Tidakkah raja-raja yang menamakan dirinya sebagai wakil Tuhan dapat dengan mudah ditaklukan oleh raja-raja biasa ?  jika benar Tuhan dapat berkuasa apa sebabnya Tuhan sering dikalahkan dalam peristiwa peperangan di medan perang ? dari musuhnya, raja-raja baru tersebut maka rakyat mulai mengalihkan kedaulatan pada raja yang memiliki pengaruh yang besar.
2.  Kedaulatan Raja (Sovergnty of the King)
Menurut teori ini,  adanya negara merupakan kodrat alam.  Kekuasaan yang tertinggi dimiliki oleh pemimpin/ penyelenggara negara dianggap berasal dari kodrat alam. Dengan kata lain  kodrat alam merupakan satu-satunya sumber dari kedaulatan. Setiap hukum akan mengikat karena dikehendaki oleh negara menurut kodrat alam. Oleh karena itu segala kebijakan negara adalah kebijakan yang benar dan berguna bagi rakyat. Rakyat tidak dapat berbuat apa-apa, seluruh kemauan dan kehendak dari rakyat sudah menjadi milik penguasa.
Ajaran kedaulatan raja yang pada mulanya masih diterima oleh rakyat, lama kelamaan dibenci karena sifat raja yang sewenang-wenang. Rakyat tidak mendapat tempat perlidungan lagi dari raja dan di sana sini rakyat mulai sadar bahwa  keadaan semacam itu tidak dapat dipertahankan lagi.
3.  Kedaulatan Rakyat (People’s Sovergnty)
Teori ini merupakan reaksi terhadap teori kedaulatan Tuhan maupun kedaulatan raja. Dalam teori ini kedaulatan Tuhan dinyatakan sebagai teori yang tidak terealiasi atas kehendak baik (good will) Tuhan. Oleh karena raja seharusnya memerintah rakyat dengan adil, dan jujur sesuai dengan kehendak Tuhan, namun kenyataan banyak raja yang bertindak sewenang-wenang.
Ajaran kedaulatan rakyat adalah ajaran yang memberikan kekuasaan tertinggi kepada rakyat atau juga disebut dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Hukum yang berlaku berasal dari aspirasi rakyat, serta mengikat penyelenggara negara karena dikehendaki dan sesuai perikehidupan rakyat. Dalam ajaran inilah Rousseau mencetuskan idenya bahwa rakyat memiliki dua kehendak yakni kehendak rakyat seluruhnya (volunte de tous) dan  kehendak sebagian dari rakyat (volunte generale).
4.  Kedaulatan Negara (State’s Sovergnty)
Ajaran kedaulatan negara adalah tidak lain merupakan kelanjutan dari ajaran kedaulatan raja dalam susunan kedaulatan rakyat, yang berkembang di Jerman dalam rangka mempertahankan kedudukan raja yang didukung oleh golongan bagsawan (junkertum), golongan angkatan perang (militair), golongan alat-alat pemerintah (birokrasi). Dalam ajaran ini rakyat dianggap  sebagai elemen negara yang membentuk diri menjadi negara. Rakyat adalah negara. Rakyat berdaulat otomatis juga negara berdaulat.
Konsep ini juga masih abstrak, karena yang memegang tampuk kekuasaan (baca: pemerintahan) juga adalah raja sendiri.sehingga sering disebut kedaulatan raja-raja modern (moderneverstenso uveriniteit). Negara hanya abstraksi dari kehendak sang raja. Ajaran ini kemudian mendapat tantangan dari Krabbe dan Dicey yang menghapus abstraksi raja dalam suatu Negara dengan menggantinya menjadi kedaulatan hukum _ Legal Sovergnty.
5.  Kedaulatan Hukum
Teori ini mengajarkan, bahwa pemerintahan memperoleh kekuasaannya bukanlah dari Tuhan, raja, negara, maupun rakyat, akan tetapi berasal dari hukum. Ajaran ini sebenarnya sudah lama diungkapkan oleh filsuf Aristoteles, bahwa tak akan bisa diketemukan seorang bijak (baca: filsuf) yang dapat menjadi pemimpin, maka yang harus memimpin adalah hukum, seorang yang menjadi pemimpin  harus bertindak berdasarkan hukum.
Hal yang menarik dalam kedaulatan hukum adalah ungkapan Hans Kelsen, sebagai tokoh positivistime hukum modern, bahwa seluruh kesadaran hukum universal hukum dari masyarakat adalah bersifat memaksa (imperatif). Negara dan hukum saja, maka kedaulatan Negara sama saja dengan kedaulatan hukum.

DUA KRITERIA MENJADI NEGARA, PASAL UUD ’45 TENTANG NEGARA DAN WARGA NEGARA

DUA KRITERIA MENJADI NEGARA

a. Wilayah
Unsur pokok yang pertama, si calon harus punya wilayah untuk daerah kekuasaanya.
Wilayah merupakan seluruh tempat baik daratan, lautan maupun udara juga Ekstrateritorial dan tentunya punya batasn tertentu.
Bayangin kalau negara gak ada wilayah, yang nempatin mau tinggal dimana coba dan pemerintahannya dimana mau diselenggarain? Terus suatu wilayah ada batasnya, negara bisa nentuin batasnya dengan cara :
* Batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
* Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
* Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita “Indonesia” yaitu 6 derajat LU – 11 derajat LS dan 95 derajat – 141 derajat BT.
* Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut Internasional.

b. Rakyat atau Penduduk
Udah ada wilayahnya, terus wilayah tesebut tentu harus ada penghuninya. Penghuni dari negara ini disebut rakyat, penduduk maupun warga negara dan bukan warga negara.
Ketiga jenis penghuni tersebut penting bagi terbentuknya suatu negara, pengertian dari 4 jenis penghuni negara ini pun berbeda.
Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
Rakyat sendiri dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
Kemudian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk.
Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
Lalu yang ketiga ialah warga negara, warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.
Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).
PASAL UUD ’45 TENTANG NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.



SUMBER :     https://www.zonareferensi.com/pengertian-hukum/

https://www.haruspintom/ciri-ciri-hukum/

https://pengajar.co.id/negara-adalah-pengertian-sifat-dan-unsurnya/

https://pemerintah.net/bentuk-negara/

https://guruppkn.com/sifat-kedaulatan-rakyat

https://id.wikipedia.org/wiki/Teori_kedaulatan_rakyat

https://www.eduspensa.id/unsur-unsur-terbentuknya-negara/





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perangkat Lunak Analisis Web

  TUGAS MAKALAH PERANGKAT LUNAK ANALISIS WEB     DISUSUN OLEH Nama                                          : Muhamad Ridwan ...